Apabila debitur meninggal dunia, pinjaman akan dicover asuransi.
Apabila debitur mutasi kerja ke daerah lain, tidak diharuskan melunasi pinjaman.
Persyaratan Pengajuan Briguna
Identitas Diri:
KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
Asli SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.
Slip Gaji, Fotokopi Buku Tabungan BRI.
Pas Photo Suami Istri (pasangan menikah)
Rekomendasi berupa surat dari atasan debitur, dan Form Permohonan Pengajuan Pinjaman.