12 Desa di Bengkulu Selatan Dibina Kadarkum, Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Sabtu 16-09-2023,03:00 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Meningkatkan kesadaran hukum dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), maka sebanyak 12 desa dari 142 desa mengikuti pembinaan desa atau kelurahan sebagai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di BS dari Kanwilkemenkum HAM. Yakni Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Desa Tungkal 1, Kecamatan Pino Raya, Desa Telaga Dalam, Kecamatan Pino Raya, Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir, Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna, Desa Lubuk Sirih, Kecamatan Manna, Desa Batu Kuning, Kecamatan Pasar Manna, Desa Batu Bandung, Kecamatan Pino, Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim, Desa Simpang Pino, Kecamatan Ulu Manna, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang.

 

BACA JUGA: Terima Kasih Pak Bupati Bengkulu Selatan Pasar Murahnya..Kami Sangat Terbantu

 

Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab BS, Isran Kasiri, M.Si dalam sambutannya menuturkan pengukuhan desa binaan merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat, dimana hal ini akan terlihat dalam tingkat kepatuhan- kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib damai dan sejahtera. 

 

"Pengukuhan merupakan langkah awal untuk persiapan ke tahap selanjutnya hingga sampai menuju memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum,"ucap Isran.

 

Ia mengatakan untuk sementara jumlah desa di Kabupaten Bengkulu Selatan masih sangat sedikit  memperoleh piagam Anubhawa Sasana desa, tentu ini hendaknya menjadi perhatian kita semua kedepannya untuk berupaya meningkatkan lagi jumlah desa sadar hukum dengan melalui kerja sama antar pemerintah daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

 

"Sangat mengharapkan jumlah desa Kadarkum akan terus bertambah hingga dapat kembali ditetapkan pada tahun 2024. Sebab desa Kadarkum akan berdampak positif bagi lingkungan desa dengan menekan angka kejahatan atau kriminalitas. Jadi pengukuhan ini merupakan langkah awal untuk persiapan ke tahap selanjutnya hingga sampai menuju memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum. Optimis akan sampai ke tahap itu dan Kadarkum juga akan bertambah,"jelas Isran.

 

BACA JUGA: Fenomena El Nino dan Kemarau Belum Berakhir, Waspada Penyakit Ini!!!!!

BACA JUGA:Mandiri Daily Economic Review, VinFast dan BYD Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Indonesia

Kategori :