BANJARMASIN, Radar Seluma.Disway.id, - Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming, diungkap Mabes Polri.
BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik 85 Pejabat Eslon di Pemda Seluma
Pengungkapan kasus ini, hasil join operasi Polri dengan royal police, royal Thai Police, Us-Dea dan Instansi terkait.
Dikatakan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser aset itu berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam konferensi pers aset itu adalah Hotel Mentaya In Banjarmasin, menjadi salah satu aset tidak bergerak yang disita, Selasa 12 September 2023.
Menurut AKBP Ernesto Saiser, di Kalsel sebanyak 14 aset tidak bergerak yakni bangunan dan tanah, sedangkan aset bergerak 4 mobil mewah dan satu motor besar yang telah disita.
Jika diuangkan, total aset tidak bergerak senilah Rp 41 miliar lebih, sedangkan aset bergerak senilai Rp2 miliar lebih. Atau total seluruhnya sebanyak 43 miliar 930 juta Rupiah," ucapnya.