Bukit Teletubbies Gunung Bromo Terbakar, Hari ke 5 Belum Padam!!! Andrie Wibowo Eka Wardhana Tersangka!!

Senin 11-09-2023,17:08 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

Terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang terbakar sampai dengan hari kelima gegara flare pengunjung prewedding belum padam. Petugas gabungan terus mealkukan upaya untuk memadamkan api, salah satunya dengan melakukan waterbombing dari atas helikopter.

 

kebakaran itu terus merembet bahkan mencapai ke kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, MalangSenin (11/9/2023). Dari catatan BPBD Jatim, kebakaran hutan di Gunung Bromo setelah terjadinya peristiwa prewedding pada Rabu (6/9) hingga Minggu (10/9) kemarin telah mencapai lebih dari 200 hektare lahan.

 

 

BACA JUGA:Terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo Meluas, Sudah 200 Hektare Lahan, Sampai Kini Belum Padam!!

BACA JUGA:Fakta Bukit Teletubbies yang Terbakar, Gunung Bromo Masih Ditutup Total

 

Saat Ini,Manajer Wedding Organizer (WO) yang melakukan prewedding di Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kebakaran di Bromo akibat flare prewedding itu adalah warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

 

BACA JUGA:Bukit Teletubbies Gunung Bromo Terbakar, Begini Nasib Calon Pengantin Picu Kebakaran!!

BACA JUGA:Fakta Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Prewedding Berujung Bencana !!!

 

 

 

Tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran di Bukit Teletubbies, Bromo. Penyebab kebakaran diduga flare yang dinyalakan saat sesi prewedding, percikan api dari flare itu mengenai rumput kering di sana, sehingga kebakaran terjadi.

 

Sementara itu, akibat ulahnya Manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) jadi tersangka terkait kebakaran di Gunung Bromo yang disebebkan oleh flare untuk foto prewedding. Tersangka AW (41) terancam 5 tahun bui.

 Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D junto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana  Kamis (7/9/2023).

Kategori :