Sementara itu, mendapat laporan terkait kondisi korban yang kian memburuk. Membuat pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP&KB) Kabupaten Seluma. Akhirnya membawa korban, untuk dibawa ke RSUD Tais sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Ummi Kota Bengkulu. Untuk mendapat perawatan yang lebih intensif.
Dikatakan Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas P3appkb Kabupaten Seluma, Yulian, S Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, meskipun biaya perawatan korban sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun seluruh biaya akomodasi kebutuhannya selama perawatan, akan di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Seluma. Hingga kondisi korban sembuh total seperti sedia kala.
"Rencananyakan kita membawa pendamping psikologi, saat sampai di rumah korban. Melihat kondisi korban sangat mengkhawatirkan, korban langsung kita bawa ke RSUD Tais dan akan kita rujuk ke RS Ummi Kota Bengkulu," sampai Yulian.
Dijelaskannya, jika kondisi korban memang sudah mengalami sakit pasca kejadian KDRT. Hanya saja gejalah saraf pada kaki baru timbul beberapa hari pasca kejadian. Untuk pengobatan korban memang sudah memakai BPJS Kesehatan. Namun untuk biaya pengobatan diluar tanggungan BPJS. Akan ditanggung oleh pemerintah yang siap untuk memback up pengobatan korban sampai sembuh.
Sementara itu, suami korban berinisial SB kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 5 huruf a junto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.(ctr)
BACA JUGA:Bukit Teletubbies Gunung Bromo Terbakar, Begini Nasib Calon Pengantin Picu Kebakaran!!
BACA JUGA:Bukit Teletubbies Gunung Bromo Terbakar, Begini Nasib Calon Pengantin Picu Kebakaran!!