BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.id, - Sektaris Dishub Bengkulu Selatan, Asih Kadarina M..PD menuturkan, bahwa Kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar. Pelaksanaan kalibrasi alat pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas Kalibrasi.
BACA JUGA: Guru dan Disdikbud Seluma Bantu Biaya Pengobatan Bayi
"Sebelum dikalibrasi perlu dilakukan perawatan alat oleh Dishub agar kondisi alat terjaga dari kerusakan karena pengoperasiannya yang terus menerus. Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolok ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat,"ungkap Asih Kadarina.
Dikatakan Asih Kadarina, Kalibrasi terhadap sembilan alat pengujian kendaraan bermotor. Ke-9 alat pengujian kendaraan bermotor antara lain alat uji emisi CO/HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, alat uji tingkat suara, alat uji kincup roda depan, alat uji kegelapan kaca, dan alat uji penunjuk kecepatan.
Ia mengakui dalam pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan kalibrasi guna memenuhi persayaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor guna terciptanya keselamatan berlalu lintas.
BACA JUGA:Buronan 4 Bulan, Dito Mahendra Malah Ditangkap di Villa saat Sedang Liburan
"Setelah proses pelaksanaan kalibrasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) sebagai legitimasi yang menyatakan bahwa suatu peralatan uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung,"pungkas Asih.(yes)