Djuhadhani belum bisa menjelaskan detail terkait kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra resmi menjadi buronan kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dito Mahendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.