Sumber KPK menyebutkan, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua di antaranya mantan pejabat tinggi di Kemenakertrans, RU dan IND, serta satu orang swasta berinisial K.
Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. Namun, KPK belum mengumumkam nama-nama tersebut sebagai tersangka dan juga kronologi kasus secara resmi.
BACA JUGA: TPI Ketapang Baru Ditinjau Anggota Dewan, Diajukan Untuk Dibangun