Radar Seluma.Disway.id, - Jumat 8 September 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang. Sidnag ini, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023. rencanannya, sidnag digelar di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu,
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Lamborghini Paling Mewah Indonesia
Ada dua laporan yang akan disidangkan pada pukul 09.00 WIB Jumat 8 September 2023 ini, oleh pihak yang berbeda. Namun yang dilaporkan sama.
Kedua perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman. Keduanya melaporkan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Laporan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Dalam laoran mereka, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.