"Ya, benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan Mr sebagai pengedar Samcodin berikut Barang Bukti Samcodin. Penahanan tersangka di Rumah Tahanan. Terhadap Tersangka akan di terapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"pungkas Sukamto.(yes).