BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, bersinergi dengan Satuan Intel Kodim 0408 BS/K meringkus seorang perempuan pengedar/penjual pil Samcodin secara ilegal di Jalan Duayu, Rt 9 Rw 2, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, kemarin (3/9/2023)
dan seorang perempuan penjual Miras inisial Ht (56) Swasta, alamat jalan Sersan M.Taha kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kisah Anjing Chips, Pahlawan di Perang Dunia II! Militer AS Bentuk Korps Anjing
Kronologis, pada hari Senin (5/9/23) sekitar pukul 22.30 Wib, Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari Pasi Intel kodim 0408 BS, Letda Dian Bastian, bahwa telah mengamankan seseorang yang mengaku bernama Mf alias KK di kos-kosan Jl. Duayu, Rt 9, Rw 2, Kelurahan Ketapang Besar kecamatan Pasar Manna, kabupaten Bengkulu Selatan karena memiliki 25 keping atau 250 butir obat batuk merk Samcodin dan pemilik Miras Ht (56) Swasta, alamat jalan Sersan M.Taha kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu selatan berikut minuman keras berupa 19 botol minuman merk anggur merah, 48 minuman merk Mension Hause, 29 botol minuman merk vodka diamankan di Makodim 0408 BS/K .
Diamankan polisi--
Selanjutnya menghubungi Polres Bengkulu Selatan, Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut unit Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan di pimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH.M.Si menuju mako Kodim 0408 BS/K dan setelah sampai di mako Kodim 0408 BS/K, yang telah di amankan pemilik obat Samcodin dan pemilik obat miras kemudian di bawa ke mako Polres Bengkulu Selatan, guna dilakukan pemeriksaan, dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
obat --
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH,M.Si mengatakan memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan dimana tersangka Mr alias KK (44) perempuan, buruh, Alamat
Jalan Duayu, Rt 9, Rw 2, Kelurahan Pasar Manna Kecamatan Pasar Manna, kabupaten Bengkulu Selatan sebagai pengedar Samcodin berikut Barang Bukti Samcodin sebanyak 25 Keping atau 250 butir obat batuk merk Samcodin dan terbungkus plastik warna pink. Untuk Tersangka pemilik Miras proses penyidikan perkara nya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.