PEMATANG AUR - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma terkait dengan pengajuan belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Bahkan kabarnya sudah dua kali dilaksanakan rapat ini, yang pertama pada Jumat (1/9) dan juga pada Senin (4/9). Sejauh ini dalam rapat belum membahas besaran hibah yang akan diberikan oleh Pemda Seluma untuk pelaksanaan Pilkada.
BACA JUGA: Wow!! Ferrari 296 GTS Mengaspal di Indonesia, Ada Versi atap Terbuka 296 GTB
TAPD mengacu dengan besaran hibah di daerah lain dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga luas wilayah. Sehingga dari dua kali rapat tersebut TAPD meminta agar dilakukan pencermatan lagi terkait dengan anggaran yang diajukan yaitu Rp38 miliar. Kemudian sebagai tindak lanjut dua kali rapat bersama KPU tersebut TAPD merasa perlu dilakukan rapat internal TAPD terlebih dahulu. "Sedang dibahas. Hari ini (kemarin) baru rapat," singkat Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.
Jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2019 hibah yang diajukan KPU Seluma mengalami peningkatan. Tahun 2019 KPU Seluma hanya menerima hibah sebesar Rp25,5 miliar dan untuk Bawaslu senilai Rp8,9 miliar. Memang jumlah Rp38 miliar yang diajukan KPU masih belum final dan masih dibahas kemungkinan berkurang lagi. Namun yang jelas usulan hibah Pilkada senilai Rp38 miliar ini sehubungan juga dengan ada kenaiakan honor Adhoc sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang terbaru.
Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi naik pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Keputusan naiknya Honor PPK, PPS dan KPPS merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor
BACA JUGA: Nishimura & Asahi Moderinisasi Bisnis, Gunakan Intapp
S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Sehingga dipastikan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS nanti akan ramai peminatnya. Dalam SK Menteri Keuangan tersebut secara rinci disebutkan honor untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN.
Panitia Pantarlih yang pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000 pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000. Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Ketua yang pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.200.000. Anggota KPPS pada Pemilu 2019 gajinya Rp500.000, dan pada 2024 nanti akan mendapatkan Rp1.100.000, kemudian Linmas yang pada Pemilu 2019 hanya mendapatkan Rp500 ribu tahun 2024 nanti akan mendapatkan Rp700.000. Kemudian besaran honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketua yang sebelumnya yaitu pada tahun 2019 hanya mendapatkan Rp1.850.000 pada tahun 2024 nanti akan mendapatkan Rp2.500.000. Kemudian anggota PPK yang pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.600.000 pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000, dan untuk sekretaris PPK akan mendapatkan Rp1.850.000 pada Pemilu 2024. Pelaksana yang pada Pemilu 2019 menerima Rp850.000 tahun 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000. Kemudian untuk PPS Ketua yang pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp900.000, tahun 2024 nanti akan mendapatkan Rp1.500.000. Kemudian anggota PPS yang pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000 pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000. Sedangkan Sekretaris PPS mengalami kenaikan yaitu Rp1.150.000, dan pelaksana Rp1.050.000.(adt)