"Para pelaku diamankan saat usai melakukan eksekusi pemotongan sapi hasil curiannya di wilayah Kota Bengkulu," tegasnya.
Ternak yang dipotong dan dimaling--
Dalam Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH. Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH, Kapolsek SA, Ipda Gema Pipi Arizon, S Sos bersama Kanit Reskrim Polsek SA. Serta Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Sukaraja.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melancarkan aksinya dengan Modus Operandi berpura-pura melakukan transaksi jual beli jagung. Pada saat diamankan, anggota juga berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Xenia warna silver dengan NoPol BD 1284 EW yang digunakan di dalam melancarkan aksinya. Satu bilah pisau stainless, Satu buah terpal berwarna biru, tiga buah Handphone, dua lembar karung, satu buah timbangan dan juga daging sapi yang telah dimasukkan kedalam karung untuk dijual oleh para pelaku.
"Ke empat pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk otak dalang yang mengatur atau merencanakan dan membiayai yakni PH. BH selaku eksekutor yang menjinakkan sapi. HG yang menggambar lokasi TKP yang akan direncanakan. Sedangkan untuk DS ikut serta di dalam melancarkan aksinya," jelas Kapolsek SA, Ipda Gema Pipi Arizon, S Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:AHY Ucap Selamat kepada Anis-Muhaimin!! Ajak Kader Bersyukur, Ini Cara Tuhan Selamatkan Demokrat!
BACA JUGA: 7 Hobi Umat Islam Namun Allah Murka Dengan Perbuatan nya. Apa Saja..?? Yuk Baca
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku dapat dikenakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(ctr)