85,46% Rekomendasi BPK dan Arahan Komisi XI, Sudah Diselesaikan Kemenkeu

Senin 04-09-2023,11:32 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Radar Seluma.Disway.Id,  –  Kembali Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Kemenkeu Tahun 2022. Dengan ini, maka Opini ini dicapai Kemenkeu selama 12 tahun berturut-turut.

 

BACA JUGA: Maling Terlur! Warga Perumnas Ketaping Manna Bengkulu Selatan, Diringkus Polisi di Pasar Malam Ibul

 

“BPK memberikan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut, namun tentu juga BPK tetap memberikan berbagai catatan. Kami akan terus meskipun kita mendapatkan opini WTP dan baik, tidak berarti bahwa Kemenkeu tidak melakukan perbaikan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja Komisi XI DPR yang membahas Laporan Keuangan Kemenkeu dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

 

Kemenkeu telah selesai menindaklanjuti sebanyak 85,46% dari seluruh rekomendasi BPK sampai dengan tahun 2021. Ke depan, Kemenkeu juga akan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan hingga tahun 2022.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengatakan bahwa Kemenkeu menindaklanjuti juga arahan dari Komisi XI. Penguatan kebijakan fiskal dilakukan dengan penyusunan roadmap reformasi pengelolaan program pensiun ASN dan TNI/Polri, penyusunan Rperpres tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau, kajian kemandirian daerah pasca implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta pelibatan stakeholder dalam penyusunan kajian.

 

Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, Kemenkeu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum penerimaan negara, menguatkan sistem informasi terkait penerimaan negara, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, kepabeanan, dan cukai, serta menguatkan integritas, kualitas, dan kapasitas SDM.

 

Sementara itu kebijakan dan alokasi TKD dilakukan dengan kebijakan DBH CHT 50% untuk meningkatkan kesejahteraan, kebijakan TKD untuk mendorongperbaikan pelayanan dasar dan pengentasan kemiskinan, komponen DAK fisik untuk percepatan pembangunan wilayah tertentu, dan komponen DAK fisik yang mempertimbangkan geopark dan cagar budaya.

Kategori :