"PPATK senantiasa melakukan pemantauan terhadap transaksi pihak-pihak yang diduga terlibat pencucian uang atau tindak pidana asal, termasuk perjudian. Artis ataupun pegiat media sosial yang melakukan promosi akun judi online termasuk pihak-pihak yang dianalisis transaksinya oleh PPATK," jelas Ivan dari PPATK
PPATK tidak bisa serta merta menyebutkan nama-nama artis yang terseret dalam kasus ini. Mereka juga butuh sebuah pembuktian yang sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian.
Pada 2021 Shandy Aulia sebagai salah satu contoh artis yang pernah dilaporkan dan terjerat kasus dugaan endorse judi online. Laporan itu dilayangkan di Polda Metro Jaya oleh Laura Aprilya.
Shandy Aulia saat itu sudah datang ke Polda untuk menjalankan pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan itu. Sayangnya, sampai saat ini kasus itu masih belum ada kejelasan lebih lanjut.
BACA JUGA:Mobil Mewah Termahal Unitnya Terbatas Dijual di Indonesia
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Shandy diduga ikut mendistribusikan judi online melalui media elektronik. Shandy Aulia pun dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)