Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Saat itu, Soal 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023

Jumat 01-09-2023,15:17 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:

 

- gaji pokok

 

- tunjangan keluarga

 

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Menjadi Komitmen MARI! PN Bengkulu Selatan Siap Terapkan

- tunjangan pangan

 

- tunjangan jabatan atau umum, dan

 

- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

Kategori :