- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Menjadi Komitmen MARI! PN Bengkulu Selatan Siap Terapkan
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau umum, dan
- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.