Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Saat itu, Soal 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023

Jumat 01-09-2023,15:17 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Serta bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

 

 

Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu, yang berbeda dan Kemenkeu tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

 

Bahkan ditegaskan Menkeu Sri Mulyani saat itu,  THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Ditambahkannya, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

 

 

 THR dan gaji-13 juknis barunya sudah dirilis, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

 

PP tersebut mengatur perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023, terdiri dari:

 

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

Kategori :