PASAR TAIS - Nama-nama yang telah diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, oleh Komisi. Pemilihan Umum (KPU) Seluma masih belum final. Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Politik (Parpol) masih memiliki kesempatan untuk mengganti Bacalegnya.
BACA JUGA:Hewan Ini Masih Ada di Hutan Seluma..Tapi Hampir Punah!
Kendati demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika hendak mengganti Bacaleg. Yang pertama itu orang pengganti ini harus memiliki syarat lengkap. "Apabila syarat tidak lengkap maka tentunya nanti pengganti akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk penggantian ini tidak ada perbaikan," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin.
Kemudian, apabila hendak mengganti Bacaleg Parpol juga harus memperhatikan kuota keterwakilan perempuan. Jangan sampai kuota perempuan pas-pasan yang diganti justru adalah Bacaleg Perempuan."Boleh ganti yang perempuan tetapi perlu dilihat juga keterwakilan perempuannya. Jangan sampai nanti itu gara-gara pergantian Bacaleg kuota perempuan justru tidak terpenuhi yang tentu akan berimbas dengan pengurangan terhadap Bacaleg laki-laki," jelasnya.
Lalu selanjutnya yang bisa diganti itu hanya Bacaleg yang sudah masuk sebagai DCS. Dalam artian Parpol tidak boleh menambah jumlah Bacalegnya lagi.
‘’Parpol memiliki kesempatan mengganti bacaleg hingga sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT). Kalau sudah DPT itu tidak bisa lagi, " ujarnya.
‘’Hanya boleh mengganti nama-nama yang masuk DCS, tidak boleh menambah jumlah,’’ bebernya.