Mantan Sekdes Dan Kaur Pembangunan Karang Anyar Seluma, Dipanggil Tipidkor

Kamis 31-08-2023,18:25 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  Menindaklanjuti adanya laporan dugaan penyelewengan di dalam pengerjaan proyek program Dana Desa (DD), pada tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2022 di Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Pada Kamis (31/8), pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak perangkat desa.

 

BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Seluma Merangkak Naik

 

Hal tersebut terlihat pada Kamis (31/8) siang, perangkat Desa Karang Anyar mendatangi ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Setidaknya ada dua perangkat desa yang menjalani panggilan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Kedua perangkat desa tersebut yakni, Mantan Sekdes dan Kaur Pembangunan Desa Karang Anyar.

 

"Iya, ada dua perangkat desa yang kita undang. Untuk kita mintai kelarifikasi," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pemeriksaan terhadap Mantan Sekdes dan Kaur Pembangunan Desa Karang Anyar. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Pemanggilan terhadap keduanya diketahui dalam upaya klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres di dalam menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat.

 

"Masih kita mintai klarifikasi atas adanya laporan dari masyarakat yang telah kita terima. Masih dalam penyelidikan (Lid)," ujarnya.

 

Diketahui, jika sebelumnya sejumlah perwakilan warga Desa Karang Anyar tersebut telah mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma. Untuk menanyakan terkait dengan adanya dugaan proyek pekerjaan proyek lapen mengunakan anggaran DD yang dibangun di link jalan Kabupaten. Sebelumnya akhirnya kembali mendatangi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Untik melayangkan surat laporan kepada pihak APH dan Inspektorat Kabupaten Seluma. Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan di dalam pengerjaan proyek program DD.

Kategori :