TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Tak hadirnya pihak Bupati Seluma, Erwin Octavian atau yang mewakili dalam sidang gugatan 41 miliar, mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, membuat sidang kemarin Rabu (30/8) siang, ditunda.
BACA JUGA:Dua Sedang Assesment Seluma BNN Bengkulu
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim yang Merupakan Keta PN Tais, didampingi dua
anggota Hakim Mince Setiawaty Ginting, SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN, dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH.
Setelah sempat dibuka, namun pihak dari Pemda Seluma selaku tergugat tidak ada. Sementara pihak pengugat mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi suah hadir didampingi penasihat hukumnya, Jani Hririn, SH, yang merupakan mantan Wakil Bupati.
Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais.
Namun karena Bupati Seluma atau yang mewakili atau memegang kuasa tidak ada, maka sidang ditunda.