SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Adanya temuan BPK di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seluma, soal retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 yang lalu, dilidik Polres seluma.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Peovinsi Bengkulu, dikatakan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA: Siap-siap! Kemungkinan Tersangka Baru Pungli OTT SK PPPK Nakes Seluma, Ada Arahan Pimpinan!
Seperti yang disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, terkait dengan LHP BPK yang terdapat di Disperindagkop Kabupaten Seluma. Saat ini masih dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
"Anggota kami di Penyidik Unit Tipidkor, masih melakukan rangkaian penyelidikan. Karena itu kan temuan audit rutin BPK, ada dugaan penyimpangan retribusi. Saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap rangkaian penyelidikan," sampai Kasat Reskrim.
Dikatakan Dwi, dalam klarifikasi yang saat ini masih dilakukan. Anggota Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres saat ini setidaknya telah melakukan klarifikasi terhadap empat hingga lima orang dari Disperindagkop Kabupaten Seluma. Klarifikasi dilakukan dalam rangka proses penyelidikan (Lid) yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Untuk menentukan, apakah adanya tindak pidana korupsi atau tidaknya.
"Ada sekitar empat sampai lima orang yang telah dimintai klarifikasi. Yakni karyawan dan bendahara Disperindagkop," terangnya.