Pelaku Pembobolan Rumah di Seluma Diadili! Sudah Congkel 3 Rumah Warga

Sabtu 26-08-2023,07:31 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 
 
TALANG SALING - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan aksi pembobolan rumah yang saat ini telah berstatus terdakwa. Yakni diketahui bernama Widodo (24) warga Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
 
BACA JUGA:10 Mobil Mewah Ferrari Sport Lamborghini Huracan EVO Harga Rp 22, 5 Miliar
 
Pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Murniawati Priscilla Djaksa Djamaluddin, SH MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim, yakni Zaimi Multazim, SH dan Nesia Hapsani, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.
 
Dalam pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'. JPU Kejaksaan Negeri  Seluma, menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," sampai JPU dalam persidangan.
 
Diketahui, jika Terdakwa merupakan pelaku utama dalam melakukan aksinya. Terdakwa juga telah melakukan aksinya di tiga lokasi. Yakni di rumah korban Aswandi seorang ASN, Yogi Ardiansyah seorang honorer dan di rumah Dedi Mizuwar seorang petani. Ketiganya beralamatkan di Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur.
          
Yakni dengan Modus Operandi rata-rata dilakukan oleh terdakwa dengan cara mencongkel jendela atau rumah yang sedang kosong. Adapun kronologis kejadian perta telah terjadi pada Rabu (5/4) sekira Pukul 03.00 Wib. Terdakwa bersama rekannya melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil korban masuk dan menggasak barang milik korban. Yakni satu unit Laptop Merk Acer, 1 unit HP Merk OPPO F11, 1 Unit HP Merk samsung lipat dan uang lebih kurang Rp 2 juta.
 
Aksi yang kedua dilakukan pada Rabu (3/5) sekira Pukul 03.00 Wib. Terdakwa bersama dengan rekannya masuk ke rumah korban (Yogi) melalui pintu belakang, dengan cara merusak (mencongkel) kunci pintu. Setelah berhasil, pelaku masuk dan menuju ke ruang tamu dan mengambil HP merk realme dan HP merk Xiaomi di atas kulkas. Serta dompet yang berisi surat surat berharga dan uang tunai.
 
Setelah itu terdakwa kembali melakukan aksi pencurian di rumah Kasmunir. Terdakwa masuk melalui jendela ruang tamu dengan cara mencongkel. Setelah berhasil terdakwa masuk ke kamar mengambil HP merk Oppo Reno 4 dan ATM setelah itu Terlapor keruang tamu mengambil HP Merk Oppo A16 dan HP merk Oppo F1S. Pada saat itu korban sempat terbangun dan melihat rumah dalam keadaan gelap. Korban pun langsung ke ruang tamu dan dalam keadaan gelap melihat pelaku berdiri sambil memegang senjata tajam jenis parang. Karena merasa terancam korban berteriak 'Maling… Maling…Maling'. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak terlihat lagi karena situasi masih gelap.
 
 
Aksi yang ke tiga terjadi pada Rabu (3/5) sekitar Pukul 04.00 Wib. Korban dibangunkan oleh istri korban, katanya motor yang diparkirkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri. Kemudian pelapor membangunkan tetangganya bahwa motor miliknya sudah hilang dan korban meminjam motor tetangganya untuk mencari disekitaran Kelurahan Bungamas.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Minta Warganya Hidup Bersih! Bisa Cegah Penyakit Menular
 
Karena tidak bertemu dengan terdakwa, korban pun pulang kerumah dan mengecek barang-barang miliknya juga telah hilang digasak oleh para pelaku. Yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo BD 2326 ES, 1 unit HP Merk Samsung, 1 buah jaket parasut, 1 pasang sandal jepit merk Mirado dan Uang tunai sebesar Rp 3 juta.
 
"Untuk sidang agenda pembacaan putusan akan pada Minggu depan," pungkasnya.(ctr)
 
Tags : #viral #seluma #rumah warga #radar seluma #maling #diadili #congkel #bobol #berita terkini #berita hari ini #berita baru
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini