PEMATANG AUR - Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Okti Fitriani yang terjerat kasus korupsi BBM mengirimkan surat ke DPRD Seluma. Surat tersebut terkait permintaan agar DPRD Seluma tidak memproses PAW atas nama dirinya sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra.
BACA JUGA: BBM Satu Harga Hadir di Kecamatan Ulu Manna Bengkulu Selatan
Surat diterima oleh DPRD Seluma sebelum DPRD Seluma menerima surat dari DPC Partai Gerindra untuk usulan PAW. "Terkait surat yang dikirimkan oleh Okti agar kami tidak memproses PAW, sudah kami balas. Itu jauh sebelum surat dari DPP Gerindra terkait dengan pencabutan KTA kami terima. Kami tegaskan bahwa DPRD hanya memproses surat masuk. Sedangkan PAW atau tidak itu kewenangan partai. Jadi jika partai mengirimkan surat untuk proses PAW. Maka DPRD pasti akan memproses," pungkasnya.
Dimana diketahui Okti saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus ini. Okti telah menjalani siang di Pengadilan Negeri Tipikor dan telah divonis. Namun Okti melakukan banding.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma saat ini sedang melakukan koordinasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerinda guna memastikan keaslian Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke DPRD Seluma beberapa waktu lalu perihal pemberhentian anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra yaitu Okti Fitriani.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. Dirimya mengatakan bahwa SK tersebut perlu diverifikasi langsung. Dengan mendatangi DPP Partai Gerindra. Dan jangan sampai hal yang tidak diinginkan (Pemalsuan) terjadi.
"Saya sudah memerintahkan Bagian Hukum Sekretretariat DPRD Seluma untuk datang ke DPP Partai Gerindra. Untuk melakukan koordinasi serta verifikasi. Terkait pencopotan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Gerindra, pemberhentian keanggotan dari Gerindra atas nama Okti Fitriani. Serta persetujuan rekomendasi untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Karena dulu sudah ada kejadian tanda tangan Ketum salah satu partai dipalsukan," kata Ketua DPRD Seluma, kemarin.