Somasi Tak Ditanggapi, Murman Effendi Gugat Bupati Seluma

Kamis 24-08-2023,18:20 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga. 

Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd). Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

"Saat ini sudah ada Majelis Hakim yang ditunjuk dan kemudian hari sidang yang telah ditetapkan. Yakni pada Rabu (30/8) mendatang," pungkasnya.(ctr)

 

BACA JUGA:VIRALL VIDEO , Mekkah Diterjang Badai Petir dan Badai Ekstrem

Kategori :