SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Akhirnya pada Rabu (23/8) siang, tersangka kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online Dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Walikota dan Forkompinda Kota, Hijaukan Kota Merah Putih
"Hari ini, kami telah menerima tahap II atas nama tersangka Dewi perkara penipuan berupa arisan online," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Dewi. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma Reki Afrizal, SH.
Usai dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sembari menunggu berkas perkara terhadap tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais.
"Setelah pelimpahan ini menjadi tanggung jawab jaksa dan telah dilakukan penahanan," tegasnya.
Andi juga mengatakan, dalam kasus ini terdapat kerugian sekitar Rp 104 juta. Usai pelaksanaan tahap II. Pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan mempersiapkan dakwaan atas kasus penipuan arisan online tersebut.