Simak Ya, Ini Cara Gampang Cairkan uang BPJS! Walau belum Resign

Selasa 22-08-2023,11:31 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Radar Seluma.Disway.Id - Jika butuh dana, tapi masiha da pinjaman di bank. Datang saja ke BPJS Ketenagakerjaan. Walau belum mundur atau pensiun, ternyata anda bisa mencairkan BPJS Ketenaga Kerjaan. jadi tidak perlu harus meminjam ke pinjaman online atau rentenir.

Caranya begini ya, simak!

 

BACA JUGA:8 Mobil 16 Motor Pemda Seluma Sudah Dilelang KPKNL

 

Yang bisa mengajukan pencairan jaminan hari tua (JHT) itu, semua peserta tenaga kerja aktif. Namun hanya bisa mengajukan pencairan sebagian antara 10 persen sampai 30 persen.

 

Dan kegunaannya akan dilihat dari besarnya pinjaman yang diajukan. Misalnya untuk pembelian rumah  akan dicairkan sebesar 30 persen. Bisa beli rumah secara tunai mau pun kredit.

 

Berikut ini syrat untuk emncairkan dana JHT.  Sumbernya situs BPJS Ketenagakerjaan. 

 

1. Pekerja itu bisa mencairkan jika sudah pensiun atau umur 56 tahun.

2. Untuk umur pensiun biasnaya ada perjanjian kerjasama bersama dengan perusahaan.

3. Ada perjanjian kerta waktu tertentu misalnya kontrak.

Kategori :