"Ketiga tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana. Iya tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum," pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 17/ VI / 2023 /SPKT / Polsek Seluma / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 24 Juni 2023. tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan, turut serta, membantu dalam kejahatan. Yang telah terjadi pada Sabtu (24/6), sekira Pukul 04.30 wib dini hari di divisi plasma I PT Mutiara Sawit Seluma yang berada di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA: Sampai 17 Agustus 2023, Sudah 160 Korban Rabies di Seluma! Banyak Sekali Ya
Kronologi bermula pada saat itu Simon yang merupakan Humas PT MSS mendapat kabar dari Manager kebun PT MMS, bahwa telah terjadi pencurian dan penggelapan buah kelapa sawit milik PT MMS. Saat itu terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh petugas keamanan kebun.
Terduga pelaku diamankan pada saat dalam perjalanan mengantarkan buah sawit untuk dijual ke toke. Mendapat kabar tersebut, humas PT MSS langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi dirinya langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor PT MMS. Selanjutnya bersama pengawas operasional kebun dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Seluma.
Diterangkannya, terungkapnya aksi yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut. Lantaran adanya kecurigaan lantaran adanya mobil yang keluar pada subuh hari dari lokasi plasma PT MSS. Dengan adanya kecurigaan tersebut lah aksi ketiga pelaku akhirnya terungkap. Setidaknya ada sekitar kurang lebih 3 Ton TBS sawit yang telah diangkut oleh para pelaku dengan menggunakan kendaraan Dump truck dan berencana akan menjual ke Toke tanpa sepengetahuan pihak PT MMS.(ctr)