JAKARTA, Radar Seluma.Disway. - Dalam sidang paripurna DPR RI tadi, Rabu 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan PPPK.Saat penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, pemerintah menurut Jokowi, mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji.
Tidak hanya ASN, PPPK dan pensiunan juga dinaikkan.
Pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 %.
BACA JUGA:11 Merek Mobil Mewah Paling Keren Populer di Indonesia
Kenaikan ini berlaku bagi daerah dan pusat. Setelah kenaikan ini, maka gaji tererndah ASN golongan I1, yakni 1.560.800 sampai 2,335.800.
Gaji ini berlaku bagi ASN pusat mau pun ASN daerah.
Sementara untuk pensiunan, Jokowi menaikkan sebesar 12 persen.
Berikut gaji ASN setiap golongan