Gaji Terendah ASN Setelah Jokowi Naikkan, 1,560.800

Rabu 16-08-2023,17:55 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.  - Dalam sidang paripurna DPR RI tadi, Rabu 16 Agustus 2023,  Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan PPPK.Saat  penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI,  pemerintah  menurut Jokowi, mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji.

Tidak hanya ASN, PPPK dan pensiunan juga dinaikkan. 

 Pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 %. 

 

BACA JUGA:11 Merek Mobil Mewah Paling Keren Populer di Indonesia

 

Kenaikan ini berlaku bagi daerah dan pusat. Setelah kenaikan ini, maka gaji tererndah ASN golongan I1, yakni 1.560.800 sampai 2,335.800. 

 

Gaji ini berlaku bagi ASN pusat mau pun ASN daerah. 

Sementara untuk pensiunan, Jokowi menaikkan sebesar 12 persen.

 

Berikut gaji ASN setiap golongan

 

Kategori :