4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan sturktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, April Yones Alias IIN Elektonik Ikut Tegakkan Pohon Pinang di Radar Seluma