SELEBAR. Radar Seluma.Disway.Id, - Walaupun sempat bebas dari jeruji besi tahanan Polres Seluma, setelah memenangkan permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais. Tersangka kasus peyalagunaan Barang Narkotika Golongan I jenis sabu. Yakni diketahui bernama Joy Aviko alias Joy (27) warga Jalan Setia Negara 6 RT 029 RW 004 Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Pencermatan DCS Seluma Rampung 18 Agustus
"Untuk tersangka telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Telah kita melaksanakan serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II terhadap tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH kepada Radar Seluma.
Serah terima terhadap tersangka dan BB (Tahap II) tersebut dilaksanakan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu (16/8) di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam proses tahap II tampak dilakukan pengawalan ketat oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma dan tersangka diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Tsk bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Lettu Muhiba Bengkulu Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamar Mandi
Adapun BB yakni, satu paket Narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening lis merah yang dibalut dengan kertas warna putih dibalut kembali dengan timah rokok dan dibalut kembali dengan lakban warna kuning yang dimasukkan di dalam kotak rokok Sampoerna hijau dan satu unit handphone Xiomi GO warna hitam dengan sim card Indosat.(ctr)