"Kami hanya ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin melakukan perubahan elemen data yang mengharuskan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tais," terangnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi. Pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak, pencatatan pengangkatan anak, pencatatan perubahan nama dan pencatatan peristiwa penting lainnya yang diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Duel 2 Lawan 2 di Bengkulu Selatan. Adik Beradik Tewas, Anak kehilangan Ayah
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, dengan adanya kerjasama MoU tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Tais menyambut baik dengan adanya inovasi tersebut. Terlebih lagi banyak sekali masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin melakukan perbaikan data.
Dimana nantinya, di dalam proses persidangan masih akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tais. Namun untuk proses percepatan perubahan elemen data, nantinya akan dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma pasca diterimanya dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Tais.
"Inovasi ini berangkat dari permasalahan yang dialami masyarakat yang membutuhkan perbaikan dan juga pembetulan catatan sipil ini kan dalam jangka waktu yang singkat. Jadi merespon dengan kebutuhan masyarakat, kita pernah berdiskusi bersama salah satunya inovasi ini. Jadi one day service ini ketika persidangan sampai dengan catatan sipil itu cukup terbit satu hari saja masyarakat akan mendapatkan berkas yang dibutuhkan," pungkas Zaimi.(ctr)