TAIS, Radar Seluma.Disway.Id, - Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Seluma di dalam melakukan perubahan elemen data kependudukan. Yakni dimulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Hingga Akte Kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Kapolres BS Florentus Turun Langsung ke TKP Perkelahian Perebutan Lahan Sawah. 3 Tewas
Seperti yang telah dilakukannya penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma dengan Ketua Pengadilan Negeri Tais, pada Senin (14/8) pagi di Pengadilan Negeri Tais.
Kadis Dukcapil Seluma dan Ketua PN Tais--
Dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma, Hj Irzani, MSi mengatakan, jika kerjasama MoU tersebut merupakan salah satu inovasi di dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Seluma. Adapun latar belakang adanya MoU ini lantaran. Sebelumnya masyarakat banyak yang takut jika melakukan perbaikan elemen data yang mengharuskan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tais.
"Tujuan kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan peran para pihak dalam tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan kewajiban dari Dinas Dukcapil adalah percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan setelah diterimanya dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Seluma," sampai Irzani.
Irzani juga mengatakan, dengan adanya MoU tersebut. Kedepannya Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma akan melakukan monitoring dan mengawal di dalam proses persidangan, hingga data baru disahkan oleh Pengadilan Negeri Tais. Setelah proses sidang selesai, maka pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma segera melakukan perbaikan data dan mencetak identitas yang baru tidak sampai 1x24 jam.
Jika memang ada yang masih ragu ragu lantaran takut untuk ke Pengadilan Negeri Tais. Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma juga siap, untuk memfasilitasi di dalam proses pendaftaran. Yakni dengan syarat masyarakat harus melengkapi blanko dan persyaratannya terlebih dahulu.