PEMATANG AUR - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Sugeng Zonrio menyayangkan warung remang-remang yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma tetap saja didirikan kembali dan oleh pemilik. Padahal sudah dilakukan pembongkaran berulang-ulang kali.
BACA JUGA: 4 Syarat Perpanjang SIM Langsung Jadi
Sugeng mengatakan, bahwa Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma sudah menjalankan tugasnya dan melakukan kewajibannya sebagai pelaksana penegak Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi pemilik warem tetap saja kembali mendirikan Warem lagi. Sehingga diharapkannya hal ini dapat didukung oleh semua pihak agar apa yang sudah diatur oleh Perda soal warung remang-remang dapat ditegakan.
"Sat Pol PP sudah berupaya melakukan pembongkaran, tapi itulah, setelah dibongkar masyarakat kembali mendirikan warem," kata Sugeng, kemarin.
Turut disampaikan bahwa di dalam Perda pemerintah daerah sudah mencegah agar tidak ada Warem lagi.
BACA JUGA:DPMD Seluma Bantah Larang Ambil Gambar Pelipatan Surat Suara
Untuk itu Sugeng Zonrio meminta kepada masyarakat yang memiliki Warem untuk patuhi peraturan yang sudah ada.
"Kita memiliki Perda mengenai itu. Untuk masyarakat diperlukannya kesadaran untuk tidak kembali mendirikan warem," sambungnya.