17 Parpol Seluma Ajukan Perubahan Bacaleg ke KPU

Senin 14-08-2023,09:58 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma  akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik pada 19 Agustus 2023. Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) pada Jumat (11/8), menyerahkan  dokumen hasil pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) dari parpol ke KPU Kota Seluma. Ini merupakan kesempatan melakukan perubahan, pergantian, penambahan dokumen, perubahan nomor urut, hingga perpindahan dapil.

BACA JUGA: Kehebatan Mpu Nala, Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol

 

Sehingga diharapkan agar Masyarakat untuk partisipasi menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut.

 

Pengumuman DCS ini akan berlangsung selama lima hari atau sampai tanggal 23 Agustus. 

 

Setelah diumumkan nanti masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). 

BACA JUGA: Warga Manna Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh di Kost

 

Partisipatif masyarakat sangat diharapakan oleh KPU. Pasalnya, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang seperti yang rakyat harapkan. 

 

Informasi perihal DCS ini, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Kategori :