PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Seluma, Nur Ali menyampaikan saat ini Pergantian Antar Waktu (PAW) Okti Fitriani sedang diproses oleh Gerindra. Untuk surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra yang menjadi dasar menyampaikan surat ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekarang sudah ada.
BACA JUGA:Cerita di Balik Desain Kekinian Galaxy Z Fold5 | Z Flip5, HP Lipat yang Cocok Buat Anak Muda
Saat ini DPP Gerindra sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan PAW dari Okti Fitriani kepada Sedihandi. Dari Dapil III wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM).
"Usulannya sudah kami sampaikan. Setelah ada putusan hukum tetap atas kasus yang menjerat Okti Fitriani. Sehingga proses PAW kami usulkan ke DPP. Serta DPP sudah memberikan rekomendasi untuk proses PAW dari Okti kepada Sedihandi," sambungnya.
Nur Ali mengatakan bahwa setelah ada putusan hukum tetap (Incracht) atas kasus korupsi BBM yang menjerat Okti Fitriani. DPP kemudian melakukan sidang mahkamah kehormatan partai. Serta hasilnya sepakat memberhentikan Okti Fitriani dari keanggotaan Partai Gerindra serta ditandai dengan penonaktifan KTA Partai Gerindra.
"Untuk sidang mahkamah kehormatan partai sudah dilaksanakan minggu lalu. Serta hasilnya DPP sepakat mencopot Okti Fitriani dari Partai Gerindra serta pencabutan KTA. Berikutnya mengeluarkan rekomendasi PAW," tegas Nur Ali.
Sementara itu Nur Ali mengatakan bahwa SK dari DPP Partai Gerindra ini akn disampaikan ke Pimpinan DPRD Seluma pekan depan. Untuk kemudian diproses dan diajukan ke KPU. Guna meminta rekomendasi pengganti Okti Fitriani untuk caleg yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA:Mitos, Candi Sari Jika Dicabut Akan Tenggelamkan Pulau Jawa
"Meskipun partai sudah mengetahui. Namun tetap harus ada rekomendasi dari KPU. Untuk caleg pengganti Okti yang memperoleh suara terbanyak setelah Okti dari Dapil III," pungkas Nur Ali.(adt)