Kerugian Negara di Desa Batu Tugu Seluma, Capai 500 Juta

Jumat 11-08-2023,19:42 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

SELEBAR , Radar Seluma.Disway.Id. Ternyata kerugian negara akibat dugaan kurupsi di dana desa Batu Tugu Capai 500 juta.

Dan sampai para tersangka ditahan, belum ada pengembalian kerugian negara

Ketiga  tersangka yang ditahan ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021.

 

Kemudian, mereka diproaes dan ditetapkan status tersangka (Tsk) atas kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021.

 

Pertama, Mantan Kepala Desa Baru Tugu yakni diketahui berinisialkan SK (56).

Sedangkan rekannya, , RD (39) mantan Kaur Keuangan dan RW (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

 

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa setelah kerugian negara ada, maka tersangka ditahan. 

 

Dijelaskan Dwi, pemanggilan terhadap tiga orang status tersangka tersebut telah dilakukan pada Kamis (10/8) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib. Ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh anggota Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, sebagai status tersangka.

 

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik.merasa bahwa bukti bukti sudah cukup, untuk menahan ketiga tersangka.

Kategori :