Kebebasan Irjen Napoleon diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti. Dia mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Selain itu, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. (**)
BACA JUGA:Baru Sebulan Kenal Di FB, Pelajar Seluma Digitui Pacar