PEMATANG AUR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengungkapkan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang terbilang cukup besar dari dana hibah penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu) KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Kominfo Takedown HDI! Pemain Slot Mulai Resah. Tapi masih Bisa Main
Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Seluma dan penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu, telah menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Senin, 21 Oktober 2019, oleh Bupati Seluma, Ketua KPU Seluma waktu itu Sarjan Efendi dan Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal saat itu.
Total anggaran Rp34,1 miliar tersebut dibagi untuk KPU sebesar Rp25,5 miliar dan Bawaslu Rp8,6 miliar.
Dengan calon Kepala Daerah sebanyak tiga orang yaitu Edison Simbolon, Suparto, dan Erwin Octavian rupanya anggaran itu tidak habis. Kemudian pada Pilkada 2024 nanti KPU dan Bawaslu kembali mengajukan hibah dengan nilai yang terbilang besar. Sedangkan jumlah calon Kepala Daerah masih belum tahu berapa banyak. "Jangan sampai dana ini mubazir. Kita tahu masih banyak yang perlu dibangun dan diperbaiki. Jangan sampai Silpa, Pilkada yang terdahulu hibah ada Silpa Rp3 miliar lebih. Bawaslu Rp1 miliar lebih," kata Nofi, kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mengusulkan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Senilai Rp35 miliar. Hibah tersebut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang seluruhnya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma. Sesuai dengan teknis dan aturannya yang berlaku penyaluran hibah ini dilakukan tiga tahap atau tiga tahun anggaran yaitu 2023, 2024, dan 2025. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tahap pertama hibah disalurkan senilai 40 persen dari jumlah usulan.
BACA JUGA:Usaha Gigih Bupati Bengkulu Selatan Minta Hibah Lapter II. Temui BPN/ATR
Sedangkan Bawaslu Seluma mengusulkan hibah hingga Rp12 miliar.
Tidak hanya untuk membeli kotak suara dan surat suara. Anggaran sebesar itu juga untuk membayar gaji ad hoc, tahapan Pilkada, termasuk juga sosialisasi. Yang paling banyak menghabiskan anggaran itu adalah untuk pembayaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pantia Pemungutan Suara (PPS), juga KPPS, dan Pantarlih. Sekitar Rp20 miliar untuk gaji saja. Kemudian meski tahun 2024 Pilkada sudah dilaksanakan pada tahun 2025 KPU tetap akan menerima hibah namun tidak begitu besar. Tahun 2025 masih menerima hibah karena untuk apabila ada gugatan dalam Pilakda.(adt)