Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Putri Ch Jadi 10 Tahun

Selasa 08-08-2023,20:34 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kejutan datang dari  Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusannya, menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hukuman mati dijadikan hukuman seumur hidup penjara. Tidak hanya Sambo, terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.

 

BACA JUGA:Begini Pemakaman di Toraja! Wilayah Sakral Menjadi Wisata Seni

 

Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun bui. Sedangkan Ricky Rizal dari  13 tahun bui jadi 8 tahun bui. Sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun bui jadi 10 tahun bui.

 

Putusan MA ini cukup mengejutkan publik. Namun dalam putusannya, MA tidak bulat. Ada 2 hakim yang memberikan pandangan dan putusan berbeda.

 

 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasasi itu. Dikatakan Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, dia  belum menerima salinan putusan secara lengkap. Sehingga belum tahu apa isi putusan.

Demikian juga,  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap.

"Nanti kita pelajari dulu," ujarnya.

 

Putusan MA ini dikeluarkan Selasa 8 Agustus 2023. Isinya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo sebagian,  MA menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Kategori :