Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk prodok yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.