TALANG SALING - Dalam permohonan Praperadilan Tersangka (Tsk) kasus Narkotika melalui Penasehat Hukumnya yang mempraperadilankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Seluma. Pada Kamis (3/8) siang telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Selain Enak, Buah Matoa Miliki Segudang Manfaat Untuk Kesehatan
Dimana, dalam persidangan agenda pembacaan putusan permohonan Praperadilan. Atas kasus dugaan peyalagunaan Barang Narkotika Golongan I jenis sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini dari PH tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma.
"Iya mas, sidang telah memasuki agenda pembacaan putusan. Yang mana dari putusan Majelis Hakim. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dijelaskan Zaimi, dari amar putusan Majelis Hakim. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan. Serta menolah permohonan pemohon selain dan selebihnya.
"Iya sesuai putusan Majelis Hakim. Menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah. Memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan. Hanya permohonan itu yang dikabulkan oleh Majelis Hakim mas," terangnya.
Dalam pelaksanaan sidang Praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Tampak dipimpin oleh Hakim Tunggal, Murniawati Priscilia DD, SH MH dan dihadiri oleh pihak pemohon dan juga termohon dari Kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon. Maka dalam proses penahanan terhadap tersangka menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan prosedur ataupun tidak sah. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais meminta kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka.