SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (2/8) siang. Melakukan pemusnahan terhadap puluhan Barang - Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Serta telah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tais. Dalam pelaksanaan pemusnahan BB tersebut, telah dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dimusnahkan langsung oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH.
BACA JUGA: Marak Pengunjal BBM, Polsek Seluma Patroli di SPBU Tais. Pengunjal Mulai Menjauh
Serta disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH, Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tais dan para tamu undangan dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
"BB yang kita musnahkan, merupakan BB yang telah memiliki putusan tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Tais," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH.
Pasca mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Pengadilan Negeri Tais. Kejaksaan Negeri Seluma mulai melakukan pemusnahan BB hasil perkara tindak pidana umum pada semester pertama di tahun 2023 ini.
Kajari mengatakan, BB yang telah dimusnahkan tersebut berasal dari 25 perkara yang telah ditangani pihaknya. Sejak periode bulan Desember 2022 hingga Juli 2023. Adapun BB yang dimusnahkan kali ini berupa 1 pucuk senpi api jenis Revolver, 2 unit senapan angin, 2 linting ganja dan 2 paket kecil sabu, 6 bilah senjata tajam, kunci serep mobil dan beberapa barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Begini Cara Tampilan Kemeriahan Event 6th Anniversary Free Fire (FF) di Dalam Game!
"Pemusnahan BB ini akan digelar setahun 2 kali, ini baru yang pertama. Ada beberapa BB yang dimusnahkan, termasuk BB kasus pembunuhan anggota TNI," ujarnya. Pada kesempatan ini, Kajari Seluma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan sejumlah OPD terkait yang telah turut serta memusnahkan BB.(ctr)