Jadi Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan

Rabu 02-08-2023,09:59 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, -- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan status Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang resmi  sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini, setelah sebelumnya penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dan dirasa bahwa unsur untuk menaikkan status Panji Gumilang dari tersangka menjadi saksi, sudah terpenuhi.

 

BACA JUGA: Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Diramal Rujuk, Malah Kecelakaan

 

Sehingga Bareskrim kemudian menetapkan status Pani Gumilang sebagai tersangka. Namun penetapan status tersangka ini, tidak langsung diikuti dengan penahanan Panji Gumilang.

 

Pria yang membuat heboh se Indonesia ini, masih akan diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka.

 

Disampaikan  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, Panji mulai diperiksa pukul 15.21 WIB.

 

Dijelaskannya, pemeriksaan keduanya ini Panji diperiksa oleh penyidik selama 4 jam di kasus penistaan  agama.

 

Kategori :