JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, -- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan status Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang resmi sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini, setelah sebelumnya penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dan dirasa bahwa unsur untuk menaikkan status Panji Gumilang dari tersangka menjadi saksi, sudah terpenuhi.
BACA JUGA: Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Diramal Rujuk, Malah Kecelakaan
Sehingga Bareskrim kemudian menetapkan status Pani Gumilang sebagai tersangka. Namun penetapan status tersangka ini, tidak langsung diikuti dengan penahanan Panji Gumilang.
Pria yang membuat heboh se Indonesia ini, masih akan diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka.
Disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, Panji mulai diperiksa pukul 15.21 WIB.
Dijelaskannya, pemeriksaan keduanya ini Panji diperiksa oleh penyidik selama 4 jam di kasus penistaan agama.