JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Hari ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dipanggil. Ini merupakan panggilan kedua Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah pada Jumat lalu, Panji Gumilang tidak hadir akibat sakit karena kelelahan.
BACA JUGA: Terbentur Anggaran, Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS dan P3K di Bengkulu Selatan
Sehingga Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini. Panji Gumilang kembali dipanggi sebagai saksi kasus penistaan agama hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kepada wartawan, Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengungkapkan, kliennya akan hadir. "Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," tegas pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin.
Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang seharusnya diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023, namun Pimpinan Al Zaytun tersebut mangkir dengan dalih sakit dan menyertakan surat dokter. Dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pihaknya melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi tanggal 1 Agustus dan berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan.
Dijelaskannya, pada panggilan pertama sebenarnya surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil. "Itukan surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua," ujarnya.(**)