"Dikarenakan sudah lewat masa perjanjiannya, mereka akan membongkar sendiri tetapi nyatanya mereka belum melakukan pembongkaran. Jadi kami dari Satpol-PP Kabupaten Seluma akan mengambil tindakan untuk pembongkaran warem," tegasnya.
Terkait dengan wartu pembongkaran terhadap bangunan Warem yang masih berdiri tersebut. Pihak Satpol-PP saat ini masih akan mengagendakan, untuk aksi pembongkaran paksa terhadap bangunan Warem.
BACA JUGA: 6 Desa di Kecamatan SAM Seluma, Butuh Jalan Sentra Perkebunan
Pihak Satpol-PP Kabupaten Seluma juga tidak akan memberikan peringatan atau melayangkan surat kembali kepada pemilik Warem. Hal tersebut lantaran bangunan Warem tersebut telah berulang-ulang kali dilakukan pembongkaran paksa. Bahkan telah dilakukan pemanggilan dan telah membuat surat kesepakatan untuk untuk melakukan pembongkaran sendiri.
"Untuk surat-surat tidak akan kita layangkan lagi. Karena mereka ini sudah berulang-ulang kali mendirikan warem ini dan sudah ada perjanjian," terangnya.
Adapun lokasi bangunan Warem yang saat ini masih berdiri dan masih beroperasi yakni. Setidaknya ada sebanyak 5 bangunan Warem yang kembali di dirikan sejak dilakukan upaya pembongkaran paksa oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Seluma.(ctr)