Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Tak tanggung tangung, Anwar dan MUI diminta membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
Dijelaskan Pengacara Panj BGumilang, Hendra Efendi, pihaknya mewakili Panji Gumilang melakukan gugatan. "Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan. Dalam hal ini, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil," tegas Hendra Efendi.
BACA JUGA: Suku di Sumut Ini Aneh! Tiap Pesta Mesti Ada Pasti Ada Pinahan
Ternyata tidak hanya mengugat, k Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.(**)