Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Sidang gugatan Rp 1 triliun yang diajukan Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin dimulai.
Namun sidang perdana ini batal digelar dan ditunda. Pasalnya, perwakilan MUI yang digugat oleh Panji Gumilang tidak hadir.
Sekitar pukul 11.15 WIB, majelis hakim membuka persidangan serta meminta kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan legal standing-nya.
BACA JUGA:Bogor Jawa Barat Terkenal Kampung Janda,Kok Bisa Yuk Simak.
Saat itu, kuasa hukum Panji Gumilang dan Anwar Abbas sudah hadir. Sayangnya kuasa hukum dari MUI tidak hadir.
Anwasr Abbas yang merupakan Wakil Ketua MUI, tidak bisa menjadi wakil MUI karena ikut digugat secara pribadi.
Karena wakil MUI tidak hadir, majelus hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang ditunda hingga Rabu (2/8) mendatang, setelah sebelumnya memeriksa keabsahan dari wakil Panji Gumilang dan Anwar Abbas.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia, jam 10.00 WIB.