BACA JUGA:Meskipun Sudah Maju Jepang masih Percaya Mitos bila melakukan ini. Apa Saja yuk Simak..??
PP nomor 94 tahun 2021 pasal 24 sampai pasal 29 cukup jelas terurai mekanisme penyelidikan hingga LHP perilaku ASN yang diduga melanggar disiplin. Pada rentetan pasal - pasal ini, apabila diperoleh gambaran ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai oleh Kepala Dinas, Inspektorat, BKD dan Sekda setempat.(**)