SELUMA, Radar Seluma.Disway.Id - Perjuangan Mulyadi, mantan PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma yang juga merupakan peserta seleksi JPTP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu semakin berat. Mulyadi sebelumnya, melaporkan Tim Pansel JPTP yang diduga ada kecurangan dalam melakukan seleksi pejabat di Pemda Seluma.
BACA JUGA:Suku di Sumut Ini, Marganya Jadi Jalan Terpanjang di Indonesia
Dia bahkan adanya kecurangan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah terjunkan Tim ke Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pengumpulan data dan fakta pada permasalahan dugaan praktik curang pada seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon 2 Pemerintah Kabupaten Seluma, baru-baru ini yang diadukan oleh peserta seleksi.
Namun kini Mulyadi dibebastugaskan. Walau Sekda Seluma H. Hadianto, SE, MM mengaku Mulyadi dibebastugaskan karena diperiksa BKPSDM, namun dia belum menjelaskan terkait masalah seleksi JPT ini.
Saat ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) Mulyadi ini sedang diperiksa oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma.
"Belum tahu apakah soal disiplin atau hal lainnya. Karena tim sekarang sedang melakukan pemeriksaan. Sehingga sesuai dengan aturan apabila sedang diperiksa maka yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Sekda, kemarin.
Terlepas dari pernyataan Sekda sesuai dengan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang di-teken presiden RI tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah mewajibkan membebastugaskan Jabatan ASN Pejabat Fungsional yang melanggar Disiplin ASN.