Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Berikut daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU:
Bahan kampanye meliputi:
a. selebaran
b. brosur
BACA JUGA:Agar Aman ! Wisata Pantai Pasar Bawah Manna Diawasi Polairud
c. pamflet
d. poster
e. stiker